Monday, November 7

jangan larang kami berobat

Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, melarang Rumah Sakit menolak jika ada pasien miskin yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Endang akan memeriksa informasi adanya rumah sakit yang menolak pasien miskin.

"Nanti ini akan kami cek, karena sebetulnya tidak boleh ditolak," kata Endang, ketika berbincang dengan VIVAnews.com usai aksi peduli saat Peringatan Hari Stroke Sedunia, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu, 29 Oktober 2011.

Menkes menegaskan, warga miskin sudah dijamin oleh Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sehingga Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien miskin yang mempunyai keterangan dari pihak terkait. "Jadi Jamkesmas itu tidak melihat penyakitnya apa, tapi sosial ekonominya. Mereka akan diobati dan ditangani," kata Endang.

Hal ini dikatakan Menkes akibat adanya informasi bahwa ada pasien miskin bernama Patenah, wanita berusia 55 tahun yang digendong anaknya ke RS Cipto Mangunkusumo karena terjebak macet, sempat ditolak rumah sakit sebelumnya, RS BPP Koja, Jakarta Utara.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dimiliki Patenah ditolak. Patenah mengaku ditolak rumah sakit sebelumnya, RS BPP Koja, Jakarta Utara. "Mantu saya bilang, ini sudah bawa SKTM. Tapi kata dokternya tidak bisa pakai SKTM. Harus tetap bayar," kata Patenah saat ditemui VIVAnews.com di RS Cipto Mangkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Menurut pengakuan Patenah, bila dirinya tidak membayar maka tidak boleh pulang. Padahal, di RS BPP itu, Patenah mengaku hanya diperiksa kadar gula.

"Tidak disuntik insulin, tidak di-rontgen. Dimintain Rp250 ribu baru boleh pulang," kata janda delapan orang anak yang ditinggal meninggal suaminya pada 1992 ini. "Padahal sudah ada SKTM, tapi tetap suruh bayar."

Saat dikonfirmasi terpisah, RS BPP Koja membantah menolak pasien yang memiliki SKTM. Muchtar Aji Umar, Staf Personalia RS BPP Koja mengatakan, rumah sakit tidak pernah menolak pasien yang tidak mampu.

No comments:

Post a Comment

komentarmu taruh disini